Untuk Anda Kami Ada

Perkawinan Adat Wong Samin

Perkawinan Adat Wong Samin kerap mendatangkan kontroversi, dianggap tidak sah secara hukum, dan belum diakui penuh oleh pemerintah. Masyarakat luas kerap menganggap, bahwa wong Samin sebagai sekelompok orang yang berperilaku menyimpang dari tatanan masyarakat pada umumnya. Anggapan itu berlaku pula pada perkawinan Wong Samin yang dinilai tidak sah, karena tak mencatatkan administrasi perkawinan ke pemerintah dan negara.

Anggapan dan pandangan itu keliru. Wong Samin justru hidup memegang nilai-nilai kehidupan, seperti tidak membenci sesama dan selalu menganggap setiap orang sebagai sedulur atau saudara. Pemerintah perlu melindungi perkawinan adat wong Samin atau Sedulur Sikep, pengikut Samin Surosentiko. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah telah mengakui perkawinan adat Wong Samin, sebagaimana pengakuan terhadap perkawinan penganut kepercayaan.

Meskipun tak tercatat dalam administrasi kependudukan, secara hukum perkawinan adat wong Samin adalah sah karena dijamin UU. Kita hanya bisa berharap pemerintah benar-benar mengakui sepenuhnya adat perkawinan ini, sehingga mereka dapat tercatat di administrasi kependudukan.

Perkawinan adat wong Samin, semestinya dilihat sebagai salah satu kekayaan kearifan lokal Indonesia sehingga perlu dilindungi. Seperti semangat perkawinan pada umumnya, menuntut pasangan yang menikah untuk setia sehidup semati, mempererat persaudaraan antar keluarga, dan mendidik anak menjadi mulia.

Secara tidak langsung, perkawinan adat wong Samin yang menjunjung kesetiaan, mengkritik potret perkawinan dan kehidupan suami istri pada era sekarang ini. Pasangan hidup begitu mudahnya bercerai, menelantarkan anak, dan berselingkuh. Jangan sampai wong Samin dan ajaran-ajarannya, terutama tentang adat-istiadat perkawinan, yang hilang ditelan zaman akibat pandangan buruk masyarakat dan kebijakan pemerintah.

Popular Posts

close